Daerah

Melegalkan Parkir di Perkampungan Apa Sesuai Aturan ?

Katafakta.id – Terungkap legalnya parkiran di jalan perkampungan dalam retribusi parkir yang selama ini menjadi penyebab kebocoran PAD, membuat masyarakat kampung resah akses jalannya terganggu lantaran adanya parkir yang dilegalkan oleh pihak Dishub yang mencari keuntungan untuk oknum tertentu, ungkapan salah satu warga yang tidak mau dipublikasikan namanya dan sudah melakukan protes ke pihak RT sampai Kelurahan.

 

Awak media Katafakta.id melakukan investigasi Kamis (01/08) untuk memastikan ke lokasi yang berada di Jalan Madura, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen – Kota Malang di lapangan terlihat ada parkir tersebut sehingga akses jalan untuk keluar masuknya warga menjadi terganggu dengan adanya parkir yang mana memakan sebagian jalan akses keluar masuknya kendaraan warga.

Faktanya Dishub Kota Malang ternyata telah membekali surat tugas resmi kepada pegawai jukir yang ada di lapangan untuk mengutip uang parkir dan mengeluarkan tanda pengenal resmi bagi juru parkir, kebijakan tersebut tentu saja untuk mempermudah koordinasi dan pengumpulan pendapatan.

 

Mahfud selaku kordinator lapangan ketika di temui awak media di rumahnya mengakui bahwa, “Setiap hari setor ke Jupung (juruh pungut) Dishub Kota Malang sebesar Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) perhari, lokasinya yang sekarang sudah resmi lama dan legal dari pihak dishub sembari menunjuk KTA (Kartu Tanda Anggota) Jukir”, tegasnya.

 

Rahmad Hidayat (Kabid Parkir Dishub Kota Malang) sedang dinas di luar saat awak media mencoba mengkonfirmasi Kamis, (01/08) sehingga sampai berita ini diterbitkan Kabid Parkir belum bisa menjelaskan terkait lahan kampung bisa dilegalkan menjadi parkir resmi.(tim)

Show More

Related Articles

Back to top button