KATA FAKTA,ID,Bungo-Kepala Sekolah SMAN 2 Bungo Mashuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan total kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Bersama Mashuri Bendahara sekolah bernama Redi juga ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (08/01/2025).
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto mengungkapkan, bahwa tindak pidana korupsi ini terjadi pada pengelolaan dana BOS tahun 2021 dan 2022. “Tim unit Tipikor Satreskrim Polres Bungo berhasil menetapkan dua tersangka, yakni kepala sekolah dan bendahara, dalam kasus korupsi Dana BOS tahun 2021-2022 di SMAN 2 Muara Bungo,” jelas Febrianto dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).
Modus operandi yang dilakukan Mashuri adalah dengan tidak mempertanggungjawabkan secara benar penggunaan dana BOS. Ia menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi keluarganya. “M mengakui bahwa uang negara tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya sendiri,” terang Kasat Reskrim.
Berdasarkan audit dari Inspektorat Provinsi Jambi, kerugian negara akibat ulah Mashuri mencapai Rp 1,2 miliar. Rinciannya, Rp 751.801.547 pada tahun 2021 dan Rp 449.629.735 pada tahun 2022.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa cap stempel palsu, uang tunai sebesar Rp 100 juta, satu unit mobil Honda HRV, serta dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Atas perbuatannya, Mashuri dan Redi dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, investigasi lebih lanjut dari tim Jurnalis.online mengungkap adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini. Kepala Sekolah Mashuri ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 November 2024, namun baru dilakukan penahanan pada 31 Desember 2024.
Selama rentang waktu tersebut, Mashuri diketahui masih bebas berkeliaran dan bahkan aktif melakukan berbagai kegiatan. Beberapa sumber menyebutkan bahwa Mashuri sempat terlihat dikawal oleh oknum Kepolisian dalam aktivitasnya, meski statusnya sebagai tersangka sudah jelas.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi dan integritas penegakan hukum di wilayah Muara Bungo. Publik mempertanyakan mengapa seorang tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara yang signifikan tidak segera ditahan dan justru terlihat leluasa menjalani aktivitasnya.
Salah satu tokoh masyarakat setempat menyatakan kekecewaannya. “Kami masyarakat kecil tidak akan mendapat perlakuan seperti itu. Kenapa tersangka korupsi ini bisa begitu bebas, padahal sudah jelas merugikan negara?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas di Muara Bungo. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja lebih tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Fatner Bungo