Batanghari. KataFakta.id
Mahasiswa KKN universitas Islam Batanghari, Posko XXI Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, hari ini Jumat tanggal 10/Januari/2025, pukul 14.30 WIB, bertempat di Aula Kantor Desa melaksanakan proker kedua dengan tema penyuluhan Hukum
Kegiatan tersebut melibatkan masyarakat setempat, perangkat Desa, Ketua RT serta para Mahasiswa, adapun narasumber atau pemateri yaitu,Bapak Kemas M. Solihin.SH dan Bapak Imran Pasaribu.SH. C.MED. CPS. CLA (Advokat dan Konsultan Hukum LBH JAMTARA LAW FIRM JAMBI)
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Desa Serasah, Anda Yani.S.Kom. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ” kegiatan penyuluhan hukum ini sangatlah bermanfaat bagi masyarakat dan kita yang hadir serta selaras dengan program pemerintah kabupaten Batanghari yaitu masyarakat sadar hukum ” , papar beliau
Ditambahkan, ” secara kebetulan pula Desa Serasah adalah salah satu Desa yang masuk dalam program tersebut, kami selaku Pemerintah Desa menyambut dengan baik program kerja Mahasiswa posko XXI yang berdomisili di Desa kita ini, sinergisitas seperti ini adalah bukti bahwa masyarakat juga mendukung kegiatan adik-adik mahasiswa yang mungkin sebentar lagi akan berakhir program KKN nya, tutur Kades Serasah Yang low profil
Pemateri pertama adalah bapak Kemas M. solihin.SH, membahas tentang Penyalahgunaan Narkoba, ” apa itu narkoba, bagaimana sindikat peredaran gelap narkoba di Indonesia, bagaimana menghindari penyalahgunaan narkoba serta bagaimana menghindarinya ” itulah gambaran kecil aktivitas penyalahgunaan dan sindikat narkoba yang lagi marak dan ini harus kita cegah bersama demi menyelamatkan generasi kita yang akan datang ” tutur bang Kemas
Sedangkan pemateri kedua Bapak Imran Pasaribu. SH membedah kekerasan dalam rumah tangga ” kita berharap masyarakat memahami apa itu KDRT, jenis-jenis KDRT, penyebab terjadinya KDRT, siapa yang menjadi korban KDRT, pencegahan, penanggulangan dan pemulihan korban jika KDRT sudah terjadi, terakhir penanganan kasus untuk pelaku KDRT serta bagaimana agar kita dan keluarga terhindar dari peristiwa KDRT dan dampak Hukumnya sebagaimana undang-undang nomor 23/2004 pasal 2 ” jabar Bang Imran dengan gamblang
Usai kegiatan pemaparan, Masyarakan merasa terbuka wawasannya serta mengerti tentang dampak dari peredaran gelap Narkoba dan sanksi hukumnya serta dampak dari KDRT dan juga informasi tentang pendampingan oleh Advokat apabila menghadapi suatu masalah Hukum, tutur masyarakat dengan senyum
Di sesi akhir kegiatan penyuluhan hukum ditutup dengan foto bersama. (415)