Politik
Trending

Mahasiswa dan Pemuda Jambi Teriak Mengatakan, KPK Tidak Punya Nyali Menetapkan Tersangka Terhadap Bupati Tebo AGUS RUBIYANTO

JAMBi-Aliansi APIP mendatangi gedung KPK RI menyampaikan aspirasi terkait kejanggalan kebijakan yang dilakukan oleh KPK RI, yang mana KPK RI tebang pilih dalam menahan atau menetapkan tersangka kepada oknum yang terlibat dalam Kasus korupsi Suap Uang ketok palu RAPBD 2017-2018 di provinsi jambi,”Rabu,(16/4/2025).

Selama ini KPK hanya memburu dan menetapkan tersangka kepada pihak penerima suap, namun KPK RI tidak punya nyali untuk memburu dan menetapkan tersangka kepada pihak pemberi suap.

Hari ini Kabupaten Tebo adalah bukti nyata daerah yang dipimpin oleh orang yang mempunyai rekam jejak koruptor pada kasus suap uang ketok palu RAPBD 2017-2018 namun diselamatkan oleh KPK RI sampai saat sekarang ini. Ujar Zuhri selaku orator.

Dalam fakta persidangan sudah jelas Bupati Tebo ( AGUS RUBIYANTO ) hadir sebagai saksi, mengakui memberikan uang senilai Rp. 1,5 Miliar dan dari uang tersebut beliau mendapatkan proyek dengan total nilai Rp.40 Miliar, tapi mirisnya sampai saat sekarang belum ada kejelasan status hukum terhadap Bupati Tebo oleh KPK RI.

Kami menduga KPK RI sengaja mengutamakan untuk memburu atau menahan para penerima suap sebagai bentuk kinerja KPK didepan publik, namun memanfaatkan para pemberi suap dari pihak swasta dan/atau membiarkan demi keuntungan pribadi dan oknum.

Kami meminta KPK RI untuk tegakkan hukum seadil-adilnya, jangan masuk angin., Kapan KPK RI mau menetapkan tersangka kepada Bupati Tebo ( Agus Rubiyanto ) ..?? Hanya ini pertanyaan kami. Ujar Zuhri

Kami akan terus dorong perkara ini sampai ada titik terang dari KPK RI terhadap para pemberi suap uang ketok palu RAPBD 2017-2018.

Kedepannya pada hari Juma’t kami akan giring kasus ini didepan istana presiden supaya menjadi perhatian publik, bahwa pemimpin yang mempunyai rekam jejak koruptor tidak menutup kemungkinan juga akan melakukan korupsi kedepannya. Tutup korlap.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button