Politik
Trending

Luar Biasa Sawit Mau Replanting, PT. TAL Belum Miliki HGU

TEBO- PT Tebo Alam Lestari diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) meskipun telah memiliki izin lokasi seluas 7.000 hektar dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebesar 5.000 hektar. Perusahaan ini termasuk dalam daftar perusahaan perkebunan kelapa sawit di Jambi yang tidak memiliki HGU.

PT Tebo Alam Lestari beroperasi di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi mendapatkan izin lokasi pada tahun 2012 dan pada tahun 2013 sudah melakukan penanaman pohon sawit, sehingga saat ini pohon sawit yang di miliki PT Tebo Alam Lestari sudah berumur 10 – 13 tahun.

Dengan demikian, berarti PT Tebo Alam Lestari selama ini melakukan praktek perkebunan ilegal tanpa memiliki dasar hukum.

Pantauan media ini di lapangan, dalam perolehan lahannya PT Tebo Alam Lestari sering melakukan tindakan penyerobotan dan terlihat perusahaan tersebut menanam pohon sawit di Daerah Aliran Sungai.

Salah seorang warga Desa Semambu yang tidak mau di publikasikan namanya, mengatakan pada media ini bahwa dalam pengangkutan TBS PT Tebo Alam Lestari menggunakan jalan desa (23/9/25).

“Jalan desa kami hancur pak, sering di lalui truck pengangkut TBS PT Tebo Alam Lestari, padahal jalan tersebut dibangun memakai Dana Desa. Tapi tidak ada niat dari perusahaan untuk memperbaiki atau merawat jalan Desa ini”, katanya.

Rio Andika

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button