Hukum dan Kriminal

Langgar Asas Nebis In Idem, Satu Perkara Disidang Dua Kali di PN Jambi

KATAFAKTA, JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengadili kasus penipuan investasi bodong senilai Rp 4,7 milyar. Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini Yesi Defianti.

Menurut kuasa hukum Yesi Defianti, Wajdi, SH, sidang sudah berjalan hingga eksepsi. ‘’Rabu pekan lalu penyampaian eksepsi, Rabu besok jadwalnya tanggapan jaksa atas eksepsi yang kami sampaikan,’’ ujar Wajdi kepada KataFakta, Selasa, 5 Mei 2020.

Namun, kata Wajdi, terjadi pelanggaran asas hukum dalam persidangan perkara ini. Kasus ini sudah pernah disidangkan dua tahun silam dengan dakwaan pidana penipuan.

Kata Wajdi, kasusnya sudah inchracht dan kliennya sudah menjalani hukuman. Saat ini Yesi Defianti sedang menjalani hukuman penjara sesuai vonis pengadilan selama 2 tahun. Anehnya, kejaksaan kembali menyeret Yesi Defianti dengan tuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

‘’Terjadi pelanggaran asas hukum nebis in idem. Menurut asas hukum ini, seseorang tidak bisa diadili dua kali dalam satu perkara yang sama. Perkaranya adalah penipuan investasi fiktif. Sudah diadili, sudah vonis, sudah inchracht, klien saya sedang menjalani hukuman, tapi anehnya sekarang kembali diadili,’’ ungkap Wajdi.

Wajdi mengaku menyampaikan keberatan kliennya disidang kembali dalam eksepsinya. ‘’Saya optimis dalam putusan sela mendatang majelis hakim akan membebaskan kliennya dan persidangan dihentikan,’’ pungkas Wajdi. ***

Ferdi Almunanda

 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button