DaerahHukum dan KriminalNasionalPemerintahan
Trending

Korupsi pupuk Bersubsidi mencapai 3,8 milyar Kejari Bungo Tetapkan 3 orang Tersangka

KATA FAKTA,ID,.Korupsi pupuk Bersubsidi mencapai 3,8 milyar Kejari Bungo Tetapkan 3 orang Tersangkakan.2 Tersangka  diantaranya merupakan ASN Kabupaten Bungo. Fantastis kerugian mencapai miliaran rupiah.

3 orang tersangka di tetapkan oleh Kejakasaan Negeri Bungo, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan pupuk yang  bersubsidi di Kabupaten Bungo pada tahun 2020 pada Senin (9/12). Kejari Bungo Krisdianto mengatakan, 3 orang tersangka diantaranya, pengecer CV Abhi Praya dengan inisial ‘SS’ (34 tahun), ‘MS’ (42 tahun) dan ‘S’ (41 tahun).
Dua diantara 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan ASN Kabupaten Bungo yang bertugas di balai penyuluhan pertanian Bathin II Babeko di bawah naungan dinas tanaman pangan holtikultura dan perkebunan Kabupaten Bungo, sedangkan satu lagi perempuan, seorang pengecer CV Abhi Praya. Mereka diduga menyelewengkan pengelolaan 1.256 ton pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara sebesar 3,8 miliar. Usai di tetapkan sebagai tersangka, mereka di titipkan di lapas kelas II B Muara Bungo.

Lanjutnya, ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), subsidier pasal 3 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
“Primer pasal 2 ayat 1, subsidier pasal 3 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Juncto Undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan hukumuan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999. Juncto pasal 55 ayat 1 KHUP. Kerugiannya, hasil dari perhitungannya itu sekitar 3,8 miliar sekian,” ungkap Krisdianto.

Editor:Rio

Show More

Related Articles

Back to top button