Katafakta.id (Jakarta) Menyikapi pembalakan hutan mangrove yang berada di sepanjang bibir pantai Desa Sungai Sayang Kecamatan Sadu,Kabupaten Tanjabtim,puluhan aktivis dan mahasiswa jakarta asal jambi yang tergabung dalam KONAMI (koalisi masyarakat anti korupsi) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri Jakarta, Senin,26/09
Aktivitas yang melanggar UU 41/99 tentang kehutanan, pasal 78 ayat 7 dan UU Nomor 1/2014 pasal 73 huruf B Jo UU Nomor 27/2002 Tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil, UU Nomor 32/99 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP Nomor 45/2004 Pasal 42 Tentang perlindungan hutan serta sanksi pidana pasal 98 ayat 1dan pasal 99 ayat 1
Aktivitas oknum pengusaha berinisia A yang diduga melanggar Ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia ini dilakukan oleh sekelompok Mafia tanah guna membuka perkebunan kelapa sawit baru, dengan luas lahan diperkirakan sekira 132 Ha yang sudah tergarap, yang terindikasi tidak mengantongi izin dari pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada alih fungsi lahan dan penggarapan lahan di Desa Merbau Kecamatan Mendahara seluas 2000 Ha
KONAMI mendesak kepada Bapak KAPOLRI agar mengusut laporan informasi yang disampaikan ” kami mendesak kepada pihak penegak hukum di MABES POLRI untuk mengusut tuntas kasus ini,karena sudah jelas-jelas melakukan tindakan pidana, teriak Jamnas salah satu orator demo
Para pendemo juga mendesak kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan agar membentuk tim khusus dan turun ke lokasi, guna menindak dan mengusut tuntas kasus tersebut tanpa kompromi
Setelah berorasi begantian,ahirnya perwakilan pendemo disambut dan diterima oleh perwakilan MABES POLRI guna berdiskusi dan menyampaikan laporan mereka
(Red)