Katafakfa.id – Jakarta – KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Tata Lingkungan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM agar dapat memenuhi kebutuhan yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja dan turunannya khususnya di bidang kajian dampak lingkungan. Penyelenggaraan Pendidikan Tata Lingkungan akan dilaksanakan sepanjang tahun 2021 dengan melibatkan beberapa Universitas/Perguruan Tinggi diantaranya Institut Teknologi Bandung, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya serta direncanakan akan diikutsertakan 250 pegawai untuk Diklat tersebut.
Rangkaian penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tata Lingkungan lingkup Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang diawali dengan Pendidikan dan Pelatihan Dasar-Dasar Amdal yang dilaksanakan oleh ITB secara online pada tanggal 30 Agustus hingga 3 September 2021.
Terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksudkan untuk mendorong kemudahan investasi, peningkatan lapangan kerja dan penyederhanaan regulasi perizinan namun tetap terjamin keselarasan kepentingan ekonomi dan keberlanjutan kelestarian lingkungan hidup. Kemudahan investasi dan penyederhanaan regulasi dilakukan dengan memasukkan persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha, di mana saat ini dapat dilakukan dengan adanya kemajuan teknologi melalui sistem elektronik namun disisi yang lain tetap memperkuat dalam pengawasan pelaksanaan kegiatannya.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), KLHK, Ruandha Agung Sugardiman menyampaikan pada saat pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Dasar-Dasar Amdal, Senin (30 Agustus 2021), bahwa Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mempunyai Visi dan Misi “Terwujudnya pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara partisipatif dan berkelanjutan sebagai prakondisi pembangunan nasional“ dalam mendukung “Terwujudnya Keberlanjutan Sumber Daya Hutan dan Lingkungan Hidup untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Keberlanjutan Sumber Daya Hutan dan Lingkungan Hidup ini dapat terwujud salah satunya apabila safeguard pengelolaan lingkungan hidup diterapkan dengan penuh kehati-hatian dan kesungguhan.
“Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sebagai Unit Pelaksana Teknis KLHK khususnya bidang Planologi dan Tata Lingkungan yang memiliki tugas dan fungsi dalam pencegahan dampak lingkungan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor 3 Tahun 2020, maka sangat menjadi kebutuhan penting untuk dilakukan peningkatan kapasitas bagi SDM BPKH terkait bidang kajian dampak lingkungan. Peningkatan kapasitas SDM ini sangat penting dilaksanakan saat ini mengingat perwakilan BPKH akan menjadi perwakilan pusat yang akan duduk sebagai anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi atau kabupaten/kota,” kata Ruandha.
Lebih lanjut, Ruandha menjelaskan salah satu bentuk peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM yang dibutuhkan saat ini terkait pengenalan mengenai analisis dampak lingkungan yang didapat melalui pendidikan dan pelatihan Dasar-Dasar Amdal. Beberapa mekanisme yang dapat ditempuh antara lain mengikutkan pegawai lingkup Ditjen PKTL untuk dapat mengikuti Diklat Dasar-Dasar Amdal di beberapa instansi pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusdiklat KLHK maupun pihak lain seperti Program Studi Lingkungan di yang tersedia pada Perguruan Tinggi.
Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengamanatkan Tim Uji Kelayakan sudah terbentuk paling lambat sembilan bulan setelah PP Nomor 22 Tahun 2021 diterbitkan, maka untuk percepatan peningkatan kapasitas SDM lingkup Ditjen PKTL akan melakukan kegiatan Diklat Dasar-dasar Amdal bagi SDM Ditjen PKTL Pusat dan UPT BPKH yang akan dilaksanakan dengan cara mengikutkan dalam program Diklat yang sudah ada di Pusat Studi Lingkungan yang berada di Universitas/Perguruan Tinggi.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu untuk meningkatkan kapasitas pegawai dan bermanfaat untuk mencapai Visi Misi, Tujuan, Sasaran dan Kebijakan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan khususnya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada umumnya.
“Harapan kami setelah mengikuti kegiatan ini para peserta mampu meningkatkan keterampilan dan pengetahuan peserta pelatihan di bidang kajian dampak lingkungan, meningkatkan kapasitas peserta pelatihan untuk menyajikan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penilaian uji kelayakan Amdal dan meningkatkan kapasitas diri untuk dapat duduk sebagai anggota Tim Uji Kelayakan baik yang berkedudukan di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Ruandha.
Pada acara pembukaan diklat turut menghadirkan Kepala Pusat Kebijakan Keenergian Institut Teknologi Bandung (PKE-ITB), Koordinator Pelatihan PKE-ITB, Ketua Umum Ikatan Pengkaji Lingkungan Hidup Indonesia (INKALINDO), Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktur Lingkup Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kepala Dinas/Badan Yang Membidangi Lingkungan Hidup di Provinsi Seluruh Indonesia, Kepala Dinas Yang Membidangi Kehutanan Seluruh Indonesia, Pejabat Administrator Ditjen PKTL, Kepala BPKH Wilayah I sd XXII di seluruh Indonesia, Para Pengajar dan Narasumber Pelatihan Dasar Dasar AMDAL dari PKE – ITB.