Hukum dan Kriminal

Kisruh, Lahan Yusna Dewi, 200 Ha di Lubuk Ruso di Garap oleh MH secara ilegal

 

BATANG HARI. Katafakta.id

Kasus dugaan pengelolaan lahan tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Batang Hari Jambi. Lahan seluas + 200 Ha yang berlokasi di Semangkat, Desa Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung, milik Yusna Dewi, diketahui telah di kuasai dan ditanami kelapa sawit secara ilegal oleh seorang oknum berinisial MH. (Selasa, 7/4/26)

Kasus ini menjadi perhatian serius karena luasan lahan yang di garap oleh MH sangat luas dan berdampak pada kerugian materiil yang besar bagi pemilik asli. Tindakan oknum MH tersebut diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:

1. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Pasal 107a: Menyatakan bahwa setiap orang yang secara tidak sah menguasai, menduduki, dan/atau mengerjakan lahan perkebunan dapat dipidana.

Sanksi: Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2. Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin

Pasal 2 ayat (1): Melarang penggunaan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Pasal 6 ayat (1) huruf a: Sanksi bagi yang menggunakan tanah tanpa izin adalah kurungan atau denda.

3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 385 (Tentang Penyerobotan Tanah): Jika tindakan menanam tersebut disertai dengan perbuatan melawan hukum lainnya untuk menguasai tanah, pelaku bisa dijerat pasal penyerobotan tanah.

Menguasai lahan seluas 200 hektar tanpa izin merupakan tindak pidana terencana dan skala besar. Selain sanksi pidana penjara dan denda, hasil panen sawit yang didapat dari lahan tersebut dapat disita oleh negara sebagai hasil tindak pidana.

Pemilik lahan yang sah dapat melakukan tindakan perdata (gugatan ganti rugi) dan pidana (laporan ke kepolisian) untuk pengosongan lahan.

Kepada Media ini Ibu Yusna Dewi selaku  korban menjelaskan bahwa  ” masalah ini telah kita bawa ke ranah Hukum untuk mengembalikan hak atas tanah tersebut dan meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap oknum MH serta mengusut tuntas keterlibatan mafia tanah di balik kisruh ini, tutur Ibu Yusna Dewi

Ketika dikonfirmasi oleh Tim Media ini tentang penguasaan lahan tersebut, oknum MH menerangkan bahwa ” Saya telah membeli lahan tersebut makanya saya berani garap, jawabnya singkat

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak terkait lainnya (KADES dan perangkat Desa) yang bisa di konfirmasi, pihak kepolisian setempat diharapkan dapat segera melakukan antisipasi KAMTIBMAS secara rutin, karena permasalahan ini sudah di rembug di pemerintahan desa, guna menghindari konflik sosial di lapangan. (Tim)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button