Lingkungan

Ketua LP2LH Kritisi Soal CSR PT. Mega Sawindo Yang Tidak di Salurkan

Jambi – Corporate Sosial Responsibility atau disingkat ( CSR ) merupakan suatu konsep atau tindakan yang dilakukan suatu perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Di Kabupaten Tebo sendiri, tercatat beberapa perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit berkegiatan di beberapa Desa dalam lingkup Kabupaten Tebo memberikan bantuan CSR nya kepada Desa Ring 1 maupun desa sekitar.

Namun sayangnya, dari penelusuran media ini dilapangan, terdapat beberapa Desa yang menjadi Ring 1 perusahaan tersebut dari berdiri hingga saat ini belum sama sekali menerima bantuan dalam bentuk CSR.

Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo contoh nya,dari informasi yang di dapat media ini, tercatat ada dua Perusahaan Perkebunan yang melakukan usah kegiatan nya masuk dalam wilayah Desa tersebut, diantaranya,PT.Tebo Indah ( TI ) dan PT.Mega Sawindo.

Kepala Desa Mangun Jayo, Ihsan kepada media ini, pada Kamis, 03 Agustus 2023 mengatakan bahwa,sampai hari ini PT Mega Sawindo belum pernah menggelontorkan bantuan CSR nya dalam bentuk apapun,” ujar Ihsan.

Padahal,kata Ihsan,kurang lebih 200 Hektar lahan perkebunan Sawit dari PT.Mega Sawindo itu sendiri masuk dalam wilayah administrasi desa kami,” cetusnya.

” Selama saya menjabat sebagai Kepala Desa, upaya melakukan langkah-langkah pendekatan dan komunikasi kepada perusahaan tersebut sudah sering kali dilakukan termasuk menyurati secara resmi”,Jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Ihsan,lagi lagi upaya yang kami lakukan termasuk menyurati secara resmi tidak mendapatkan perhatian serta tanggapan dari pihak PT.Mega Sawindo,”ungkapnya.

“Terakhir kami menyurati PT Mega Sawindo pada tahun 2022 yang lalu,namun sampai hari ini tidak ada kabar seperti apa tindak lanjut nya”,kesal Ihsan.

Terpisah, Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup ( LP2LH ), Hary Irawan, sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh PT.Mega Sawindo.

“Jika merujuk pada undang undang nomor 40 tahun 2007 Bab V pasal 74 itu sudah jelas mengatakan bahwa, setiap perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan”,kata Alumni PSLH UGM ini.

Apalagi,kata Hary, perusahaan tersebut menjalankan bidang usaha nya terkait dengan Sumberdaya Alam, tentunya wajib mengikuti apa yang telah tertuang didalam peraturan perundang-undangan tersebut,”cetus Hary.

“Perusahaan jangan hanya bisa mengambil keuntungan dari sumberdaya alam yang mereka kelola ditempat mereka berkegiatan,akan tetapi mereka juga harus mematuhi aturan yang telah menjadi kewajiban mereka,ini sama saja merampas Hak Masyarakat”,kesal Pemegang lisensi Amdal Penilai ini.

Menurut Hary, jika hal ini dibiarkan, sangat memungkinkan menimbulkan efek negatif di tengah masyarakat,yang akhirnya berpotensi menjadi konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan,”imbuhnya.

Terakhir,Hary mengatakan, dirinya berharap masalah ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.”Pemerintah jangan terkesan menutup mata,kiranya ini harus segera dicarikan solusi dan bersikap tegas terhadap Perusahaan Perusahaan nakal seperti ini”tutupnya.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button