Daerah

Ketika Urusan Asmara Berbicara, Rekan Jadi Korban

Katafakta.id – Sumatera Barat –   Entah dari mana awalnya hingga terjadi cekcok dua remaja ini, sehingga siswa MAN Bukittinggi yang terlibat dalam perkelahian tersebut tewas, usai di pukul rekannya.

Belakangan di ketahui, perkelahian dua remaja ini di duga karena masalah asmara. Informasinya, Keduanya terlibat cekcok, karena pelaku berpacaran dengan mantan korban.

Seperti di ketahui, seorang siswa Madrasah Aliah Negeri (MAN) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) tewas usai di pukuli siswa SMA. Di duga, perkelahian tersebut di picu motif asmara.

Siswa MAN yang malang itu bernama Khair Khalis (17). Informasinya, dia meninggal dunia usai di pukul beberapa kali di bagian kepala oleh pelaku berinisial NR pada Sabtu (6/2/2021).

Pelaku NR, juga masih berusia 17 tahun dan tercatat sebagai salah satu siswa di SMA di Bukittinggi. Perkelahian berujung maut itu berlangsung di kawasan Belakang Balok, Kota Bukitttinggi.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, kejadian ini berawal dari percakapan via WhatsApp antara pelaku dan korban.

Keduanya terlibat cekcok, karena pelaku berpacaran dengan mantan korban. Entah kenapa, pelaku dan korban janjian untuk bertemu di lokasi tersebut.

Ketika korban dan temannya sampai di lokasi yang telah di janjikan, korban turun dari sepeda motor dan pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan helm, hingga korban pun terjatuh ke aspal.

Perkelahian itu di lerai warga, yang saat itu berada di sekitar lokasi. Oleh karena itu, korban yang merupakan siswa MAN Bukittinggi ini tewas.

Ia yang mengalami luka parah usai di pukul, sempat di larikan ke rumah sakit. Malangnya, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di RS Yarsi Bukittinggi.

“Kami mengamankan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial NR, seorang pelajar SMA Kota Bukittinggi,” katanya di lansir dari Suara.com, Minggu (7/2/2021).

“Kita respons cepat kejadian ini, untuk mengantisipasi berkembangnya hal yang tidak di inginkan. Kami mengimbau kepada keluarga korban, untuk menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian,” sambungnya.

Saat ini, kasus tersebut sudah di tangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi.

Pelaku di bawah umur itu, akhirnya di jerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 jo UU Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Sumber : suara.com

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button