DaerahHukum dan KriminalNasional
Trending

Kerja cepat Satreskrim Polres Tebo Tangkap Pembunuhan Di Rimbo Bujang

KATA FAKTA ID Tebo-Kerja cepat Satreskrim Polres Tebo yang dibackup Ditreskrimum Polda Jambi membuahkan hasil. Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Rimbo Bujang akhirnya berhasil diungkap.

Pelaku berinisial MSK (25), warga asal Kabanjahe, Sumatera Utara, diamankan saat bersembunyi di Medan, usai menghilangkan nyawa seorang warga bernama Muhammad Syaifuddin, warga Kelurahan Tirta Kencana, Rimbo Bujang.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat malam, 18 Juli 2025, di Jalan 32 RT 016, Desa Perintis Jaya, Kecamatan Rimbo Bujang. Korban ditemukan tewas bersimbah darah akibat luka tusuk senjata tajam.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan Polres Tebo dan Polda Jambi berhasil melacak keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 25 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Bunga Rente, Gang Mawar Sharoon 2, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke wilayah hukum Polda Sumut. “Berbekal koordinasi dengan Jatanras Polda Sumut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku hendak mencuri motor milik korban bersama seorang rekannya berinisial ES. Aksi itu sudah direncanakan dan menggunakan aplikasi online untuk menjebak korban.

Saat dalam perjalanan, tepatnya di Jalan 32, korban melawan dan pelaku menikamnya dua kali dengan pisau yang dibawa dari awal. Korban sempat berlari ke arah hutan sambil berteriak minta tolong sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Jalan 28 dan dijemput oleh ES. Barang bukti pisau dibuang saat pelarian, sedangkan ponsel korban dijual kepada kakak pelaku seharga Rp1 juta.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami peran ES dan keterlibatan pihak lainnya. Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

R.A

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button