“JAMBI-JAKARTA-“Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JPAK) demo di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pertanyakan perkembangan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh PTSP Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dalam penerbitan izin prinsip PT Andika Permata Nusantara di Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi (24/1/24).
Hadi Prabowo koordinator aksi dalam orasinya mempertanyakan perkembangan dari laporan dugaan gratifikasi dalam penerbitan izin prinsip PT. Andika Permata Nusantara yang telah di laporkan ke Kejati Jambi.
“Kami datang jauh dari Jambi ke Jakarta untuk mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung terkait beberapa laporan kami di Kejati Jambi yang lamban, bahkan tidak ada perkembangan sama sekali”, kata Hadi Prabowo.
“Kami menduga Kejati Jambi ada main mata dengan pejabat Dinas PTSP Kabupaten Tebo dan PT Andika Permata Nusantara, sehingga laporan kami sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya. Maka dari itu kami minta agar Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Muda Pengawas Kejaksaan Agung agar memeriksa oknum oknum di Kejati Jambi yang menangani perkara laporan kami”, ucap Hadi Prabowo.
Hadi Prabowo saat media ini mewawancarai ia menjelaskan bahwa PT Andika Permata Nusantara bukanlah ingin berinvestasi melainkan Mapia Tanah yang berkedok investasi.
“Sejak izin prinsip dan PKKPR di dapatkan oleh PT APN, masyarakat Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi merasa resah, karena tanah kebun mereka di klaim sepihak oleh PT APN dengan menggunakan tameng Suku Anak Dalam (SAD). Dan masyarakat pemilik tanah di kriminalisasi oleh APH dengan dalih melakukan penyerobotan dan pemalsuan surat. Cara PT APN yang menggunakan oknum oknum APH selama ini patut kami duga adalah permainan Mapia Tanah berkedok investasi”, tutup Hadi Prabowo.
Editor :rio andika