KATAFAKTA, JAMBI – Empat puluh lima warga Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Tanjung Jabung mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuding PT Erasakti Wira Forestama (EWF) telah memalsukan dokumen jual beli lahan. Padahal lahan tersebut dikuasai warga yang merasa tidak pernah menjual lahan.
Menurut Thawaf Ali, pendamping ke-45 warga, laporan ke KPK telah disampaikan pertengahan Maret 2020.
‘’Yang kami laporkan adalah penyerobotan lahan fasilitas umum seluas 50 hektar, lahan yang dimiliki 45 warga seluas 68 hektar, lahan kawasan hutan seluas ratusan hektar, temuan rekayasa dokumen jual beli lahan ratusan hektar, dan lahan hak guna usaha perusahaan 200an hektar,’’ jelas Thawaf Ali kepada KataFakta, Jumat (3/4/2020).
Thawaf Ali menyebut dalam kasus ini masyarakat dan negara dirugikan milyaran rupiah.
Kata Thawaf Ali, mantan kepala desa Merbau telah menjual lahan milik desa seluas 50 hektar.
‘’Padahal, itu adalah lahan pencadangan desa untuk pembangunan masjid, pesantren, karang taruna, dan tanah kas desa,’’ ujarnya.
Begitu juga dengan lahan seluas 68 hektar milik 45 warga, Thawaf Ali menyebut telah dijual ke PT EWF melalui cara rekayasa dokumen.
Thawaf Ali juga menuding PT EWF telah membuka perkebunan sawit yang luasnya mencapai ratusan hektar di dalam kawasan hutan.
‘’Kami berharap KPK bisa membongkar kasus ini. Kami sudah pernah melapor ke kepolisian, tapi kelanjutan penanganan kasusnya tidak jelas,’’ pungkasnya. (***)
Willy Azan