Politik
Trending

Kasus Penganiayaan Yatim Piatu di desa Tambun Arang Sumay: Berkas Lengkap, Dua Tersangka Ditahan — Keadilan Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas

KATA FAKTA— Keadilan akhirnya mulai bergerak untuk Diana (22), perempuan yatim piatu asal Desa Tambun Arang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, yang menjadi korban penganiayaan keji pada Mei 2025 lalu. Setelah berbulan-bulan menanti, kasus ini kini memasuki tahap dua. Dua orang pelaku, NN dan SR, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH, menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.

“Perkaranya sudah tahap 2 dan limpah ke kejaksaan,” ujar Rimhot saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (29/10/2025).

Namun di balik penegasan hukum itu, ada luka sosial yang belum sembuh — luka yang ditinggalkan oleh tindakan biadab yang dilakukan terhadap seorang perempuan lemah tanpa pelindung.
Dianiaya di Rumah Sendiri
Peristiwa itu terjadi Minggu, 25 Mei 2025.

Diana, yang saat itu sedang beristirahat di rumah, tiba-tiba didatangi NN. Tanpa bukti, NN menuduh korban mengirimkan foto live kepada anaknya. Korban membantah tuduhan itu, tetapi NN terus memaksa dan memprovokasi.

Tak lama kemudian, SR datang dan langsung menyerang. Diana dicekik, rambutnya dijambak, dan ia hanya bisa menjerit minta tolong.

Warga yang mendengar teriakan itu segera datang dan menghentikan aksi brutal tersebut. Namun luka dan trauma yang ditinggalkan jauh lebih dalam dari sekadar lebam di tubuh.

Kekerasan di Tengah Ketidakadilan Sosial
Kasus ini menyentuh sisi paling gelap dari masyarakat kita: bagaimana seorang yatim piatu bisa menjadi sasaran amarah dan fitnah tanpa pembelaan berarti. Di tengah budaya patriarki dan ego sosial yang masih mengakar, kekerasan terhadap perempuan seperti Diana seringkali dianggap “urusan kecil”.

Padahal, tidak ada pembenaran apa pun untuk memukul, mencekik, atau mempermalukan seseorang — apalagi dengan alasan sepele dan tanpa bukti.
Kini, dua pelaku memang sudah ditahan. Tapi publik menuntut lebih dari sekadar formalitas hukum. Masyarakat ingin kepastian bahwa kasus ini tidak akan berhenti di meja kejaksaan.Bahwa Diana benar-benar mendapat keadilan, bukan sekadar dijadikan korban berita yang cepat dilupakan.

Jangan Ada Lagi Diana Lain
Kasus Tambun Arang harus menjadi peringatan keras: hukum tidak boleh tumpul ke bawah dan tajam ke atas.
Jika hukum diam, maka masyarakatlah yang akan kehilangan kepercayaan pada keadilan.

Diana, perempuan yatim piatu yang sempat dianggap tak punya daya, kini menjadi simbol bahwa keberanian untuk melawan kekerasan harus terus dijaga.
Dan aparat penegak hukum di Tebo harus membuktikan — bahwa keadilan bukan slogan, melainkan tindakan nyata.

 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button