Pemerintahan

Kartu Pra Kerja Rp 3,550 Juta, Provinsi Jambi Dapat Jatah 43.320 Orang

KATAFAKTA, JAMBI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi akan melakukan pendataan tenaga kerja yang dirumahkan atau diPHK akibat dari wabah Corona. Nantinya, tenaga kerja yang dirumahkan tanpa gaji dan tenaga kerja yang diPHK bakal menerima tunjangan pra kerja.

Instruksi pendataan disampaikan Kementerian Tenaga Kerja melalui teleconference yang dilakukan Rabu (01/04/2020) sore.

Menurut Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Bahari, untuk Provinsi Jambi mendapat kuota sebanyak 43.320 orang penerima tunjangan pra kerja.

‘’Nantinya, masing-masing penerima tunjangan akan menerima dana sebesar Rp 3,550 juta,’’ ujar Bahari.

Bahari merincikan, dana tunjangan sebesar Rp 3,550 juta tersebut terdiri dari Rp 1 juta untuk biaya pelatihan pelatihan, biaya makan Rp 600 ribu selama 4 bulan, dan biaya survei Rp 50 ribu selama tiga kali survey.

Nantinya, pihak Disnaker akan mendata para karyawan yang bakal dirumahkan tanpa gaji atau diPHK.

‘’Untuk karyawan yang dirumahkan tapi masih menerima gaji tidak akan menerima tunjangan pra kerja,’’ ungkapnya. (***)

Willy Azan

Show More

Related Articles

Back to top button