KATAFAKTA, JAMBI – Sejumlah mantan pejabat RSUD Raden Mattaher memprotes pemotongan dana jasa medis yang dilakukan oleh direksi.
Menurut mantan Plt Dirut RSUD Raden Mattaher drg Iwan Hendrawan, MARS, ada sebanyak 20 orang mantan pejabat RSUD yang jasa medisnya dipotong.
‘’Ada 28 orang yang dipotong jasa medisnya, pemotongannya sekitar 35 persen,’’ ujar Iwan Hendrawan kepada KataFakta, Kamis, 23 April 2020.
Nominal pemotongannya bervariasi, tergantung jumlah jasa medis yang seharusnya diterima. ‘’Kalau saya Rp 11 juta yang dipotong, kalau Pak Thamrin sekitar Rp 7 juta,’’ ujarnya.
Iwan Hendrawan menyebutkan direksi baru menerbitkan kebijakan pemotongan jasa medis mantan pejabat RSUD Raden Mattaher. Anehnya, jasa medis di bulan sebelum kebijakan tersebut terbit juga dpotong.
”Ini namanya pungli alias pungutan liar,” tegasnya.
Iwan mengaku sudah menyurat Direktur Utama RSUD Raden Mattaher pada 16 April 2020 lalu, namun hingga kini belum direspons. ‘’Kami juga sudah komunikasi dengan Inspektorat. Pak Kailani menyatakan akan menyelesaikan masalah ini,’’ kata Iwan.
Namun, kata Iwan, jika protes pemotongan jasa medis ini tidak ditanggapi pihaknya akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
KataFakta sudah meminta konfirmasi ke Wakil Direktur Pelayan dr Dewi Lestari. Namun ia menolak memberikan penjelasan.
‘’Silakan hubungi Humas,’’ ujar dr Dewi Lestari kepada KataFakta.
KataFakta sudah mengirim pesan WA ke Humas RSUD Raden Mattaher, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan. (***)
Willy Azan