Hukum dan Kriminal

Janjikan Proyek Ke swasta , Diduga Bupati Tanjab Barat Perintah Rekanan Setor 12 %

Jambi. KataFakta.id

Santer dalam pemberitaan media beberapa hari belakangan ini, salah satu rekanan atau pengusaha kontruksi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat merasa ditipu oleh Bupati Tanjung Jabung Barat dengan iming-iming pekerjaan proyek APBD, sehingga rekanan diminta mahar untuk proyek tender yang akan dikerjakan berupa fee proyek sebesar 12 persen dari nilai proyek

Seperti dikutip dari media ragamnarasi.id Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari salah satu rekanan, Zulferdi menjelaskan Proyek Pekerjaan yang dijanjikan adalah Proyek Pembangunan Gudang Obat Kantor KB yang berlokasi dijalan Manunggal II Kelurahan Tungkal II, Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat pada tahun anggaran 2022 lalu,” jelas Paul, sapaan akrabnya.

Lebih detil, Paul memaparkan kronologis awalnya ketika dirinya dijanjikan pekerjaan pada tahun 2022 lalu dan dirinya diajak lansung bertemu dengan Bupati Tanjab Barat sehingga bupati mengeluarkan disposisi.

“Seperti yang sudah saya jelaskan, saya dipanggil pada intinya pembicaraan kami itu soal proyek. Ada pekerjaan pembangunan Gudang Obat Kantor KB dengan anggaran kuranglebih Rp 500 Juta tapi saya diminta setor fee sekitar 12 persen

Menanggapi perihal tersebut Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM Mappan Turut buka suara, bahwa hal tersebut bukan bicara soal dugaan tindak pidana penipuan, melainkan ada indikasi penyalah gunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan Bupati Tanjung Jabung Barat untuk meminta sejumlah uang dengan pihak swasta demi kepentingan pribadi dan sejumlah kelompok.

Tambahnya ini sudah masuk Ranah Dugaan Tindak Pidana Korupsi, antara pemberi dan dan penerima itu sama Dimata hukum apa lagi ini terkait pengadaan barang dan jasa.

Jika memang informasi tersebut benar, kami mendesak Kapolda Jambi, melalui Dirreskrimsus Polda Jambi agar segera memerintahkan Kasubdit Tipidkor Polda Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa para pihak diduga terlibat kasus ini.
(Red)

Show More

Related Articles

Back to top button