
KATA FAKTA ID Tebo-kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi eksekusi H. Isma, seorang kontraktor asal Kabupaten Bungo, pada Selasa, 1 Juli 2025
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi.Eksekusi dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tebo
Bahwa atas nama H. Isma dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek peningkatan jalan Simpang Lopon–Padang Lamo–Tanjung di Kabupaten Tebo.
Eksekusi dimulai pada pukul 15.00 WIB dan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai pukul 16.00 WIB.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor: Print-614/L.5.17/Fu.1/06/2025 tanggal 25 Juni 2025.
Pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2318 K/Pid.Sus/2025 tanggal 17 April 2025, yang menyatakan H. Isma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama
Sebagaimana dalam dakwaan primair.Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 kepada terpidana, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
BACA BERITA:https://katafakta.id/kapolres-tebo-pimpin-langsung-upacara-hari-bhayangkara-ke-79-polri-untuk-masyarakat/
Selain itu, dijatuhkan pula pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp481.757.423,01, yang dikompensasikan dengan dana yang telah dititipkan ke kas daerah dan rekening Kejaksaan, sehingga uang pengganti yang harus dibayar menjadi nihil.
Uang yang telah disetor sebelumnya berasal dari Direktur PT Family Group dan CV Citra Agung, serta dari pihak terpidana sendiri.
Kelebihan uang sebesar Rp858.275.169,14 akan dikembalikan kepada terpidana sesuai amar putusan.
Proses eksekusi juga disaksikan oleh penasihat hukum terpidana, Nelson Freddy, S.H., M.H.
Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta melalui Kasi Intelijen Febrow Adhaksa Soeseno mengatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek peningkatan jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020.
Sebelumnya, H. Isma juga telah divonis dalam perkara serupa pada proyek TA. 2019.
Putusan pengadilan juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada para saksi sesuai daftar barang bukti dalam persidangan.
Selain itu, masa tahanan yang telah dijalani oleh terpidana dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00.
“Kita berharap kepastian hukum dalam perkara ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bahwa pelanggaran terhadap keuangan negara akan ditindak tegas, tanpa memandang status pelaku, bahkan setelah yang bersangkutan meninggal dunia,” kata Febrow.
R.A