
Tebo-Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo, Satpol PP melaksanakan patroli rutin yang berfokus pada penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila dan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Minuman Beralkohol pada Sabtu Malam minggu
Patroli ini dilakukan secara berkala untuk memastikan situasi dan kondisi di wilayah Kabupaten Tebo tetap kondusif dan tertib selama Dua hari dari tanggal 9-10 agustus 2025.
Dalam kegiatan patroli Selaku Kabid PPUD Muhammad Jani S.Pd mengatakan bahwa kami Dalam pelaksanaan kagiatan patroli terdapat 3 (Tiga) Pasangan Mesum yang tidak mempunyai Indentitas Lengkap seperti Surat Nikah dan Indentitas lainya di Hotel Alya Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo.
menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan, Salah satu nya pasangan mesum dijemput pihak keluargah setelah di komfirmasikan.
Kedua pasangan yang lainya di berikan arahan,pembinaan dan Peringatan ditempat sehingga tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Kami juga melaksanakan kegiatan yang berpotensi meresahkan masyarakat seperti praktik perbuatan tuna susila serta peredaran dan konsumsi minuman beralkohol yang melanggar ketentuan.”ujar ny
Dalam kegiatan patroli Selain penindakan, kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan daerah demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.
Dengan giat patroli ini,kami berharap dapat menekan angka pelanggaran dan menjaga ketertiban umum di Kabupaten Tebo.”tutup nya