
JAMBI, KataFakta.Id – Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi berencana melaporkan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Laporan tersebut akan disampaikan pada Rabu (8/10/2025) mendatang, bersamaan dengan aksi unjuk rasa.
Koordinator Geram Jambi, Ismail, mengatakan dari 33 perusahaan tambang yang beroperasi di Tanjung Jabung Barat, hanya 7 perusahaan yang memiliki izin resmi. Sisanya diduga menjalankan aktivitas pertambangan secara ilegal.
“Tambang ilegal ini merugikan daerah karena tidak membayar pajak dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Parahnya, perusahaan nakal ini tidak melakukan reklamasi setelah menambang,” kata Ismail kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Geram Jambi menilai pemerintah kabupaten setempat belum optimal dalam melakukan pengawasan, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan musibah di kemudian hari.
Adapun dalam aksinya nanti, Geram Jambi membawa tiga tuntutan utama, yakni:
1. Mendesak Kejati Jambi segera mengusut pertambangan ilegal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
2. Mendesak Kejati Jambi mengusut dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan tambang.
3. Mendesak Kejati Jambi mengusut kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal yang tidak melakukan reklamasi.
(Red)