Katafakta.id — Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kehutanan Provinsi telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 800.000.000,- yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021 untuk bantuan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) 1, 2, 3 dan 5 guna pengembangan budidaya Lebah.
Dalam realisasi pelaksanaan proyek, ternyata anggaran bantuan tersebut diatas diduga terjadi pemotongan, penggelapan atau manipulasi oleh oknum-oknum tertentu, dan terbukti adanya intimidasi, penghinaan dan pengancaman dari Anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDI P Basuki Wibowo terhadap Ketua KTH 3 Surakim yang terekam dalam telpon selular.
Terjadinya dugaan tindak pidana korupsi diatas, ternyata telah dilakukan proses penyelidikan oleh Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di Talang Padang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanggamus, Ari Chandra Pratama menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Tanggamus saat ini sudah mengambil alih pemberkasan dari Kacabjari Talang Padang.
“Bahwa terkait kasus dugaan penggelapan dana Budidaya Lebah yang bersumber dari dana DAK TA 2021 saat ini telah diambil alih oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus Bidang Pidana Khusus dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Ari Chandra mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (24/5/2023).
Ari Chandra menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang proses memanggil /penyelidikan terhadap Ketua KTH, Bendahara dan Pendamping Gapoktan.
“Untuk Anggota DPRD besok juga akan kita panggil,” pungkas Ari Chandra.(***)