Katafakta.id – Jakarta – Menuntaskan perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menjadi PR besar yang di hadapi Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia. Belakangan ini kesewenangan pejabat atas tanggung jawabnya semakin banyak di abaikan.
Sejumlah aktivis daerah asal Jambi yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM MAPPAN) melakukan aksi orasi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI untuk membawa temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas Perkimm Kabupaten Batanghari.
Hadi Prabowo selaku Koordinator Lapangan(Korlap) meminta Kepala Kejaksaan Agung RI memanggil Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Batanghari atas dugaan penyimpangan laporan realisasi Keuangan Penyaluran Bantuan Sosial Bedah Rumah yang tidak sesuai dengan hasil temuan BPK-RI tahun 2019.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BKP-RI atas laporan keuangan Pemkab Batanghari tahun 2019 yang di alokasikan untuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) senilai Rp17.499.720.000 yang peruntukan untuk 502 Unit rumah dengan rincian Rp34.860.000/Unit.
Namun faktanya, menurut temuan Hadi Prabowo adanya realisasi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang tertulis di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang tertuang dalam LHPBKP-RI.
Dengan uraian 17.500 berbentuk bahan bangunan dan 2.500.000 berbentuk tunai.
Sehingga timbul dugaan mark up Anggaran senilai Rp,14.860.00/Unit. Dengan total kerugian negara mencapai 7,4 Miliar