
Jambi- Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Provinsi Jambi memenuhi undangan rapat dari Ombudsman perwakilan Provinsi Jambi untuk membahas Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi (18/9/2025).
Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan sinergi antara kedua lembaga dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan melindungi hak-hak masyarakat penambang rakyat.
Dalam rapat tersebut, Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Provinsi Jambi dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi membahas tentang ruang lingkup kerja sama, termasuk penanganan pengaduan masyarakat, peningkatan kapasitas penambang rakyat, dan pengawasan terhadap pelayanan publik dalam sektor pertambangan rakyat.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Provinsi Jambi, David Chandra Harwindo menyatakan, bahwa kerja sama ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan melindungi hak-hak masyarakat. “Kami berharap bahwa MoU ini dapat menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih baik antara Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi,” ujarnya.
“Dengan adanya MoU ini, diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dan sinergi antara Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan melindungi hak-hak Penambang Rakyat”, tutupnya.
Rio Andika