‘’Harus ada legalitasnya. Kita tidak bisa membagikan bansos tanpa legalitas, nanti jadi masalah hukum,’’ ujar Sudirman ketika dihubungi KataFakta, Senin, 4 Mei 2020.
Jika bupati/walikota sudah menyerahkan SK penerima bansos, Sudirman berjanji pemerintah provinsi langsung membagikan bansos di kabupaten/kota tersebut.
‘’Kami tidak menunggu seluruh bupati/walikota menyerahkan SK. Pokoknya, begitu bupati A menyerahkan SK penerima bansos, maka kami langsung membagikan bansos di kabupaten A,’’ ungkap Sudirman.
Sudirman menyatakan pihaknya sudah memegang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Data tersebut berisi 21 ribu nama calon penerima bansos. Sementara, alokasi penerima bansos yang disiapkan Pemerintah Provinsi Jambi sebanyak 30 ribu nama, sehingga masih memungkinkan penambahan sebesar 9 ribu nama.
Asisten III Setda Provinsi Jambi ini mengaku sudah mengkomunikasikan dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mendata calon penerima bansos. ‘’Selanjutnya data yang diusulkan akan diverifikasi oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial. Setelah verified, di-SK-kan, kami siap distribusikan bantuannya,’’ ungkapnya.
Sebelumnya, DPRD mendesak agar pemerintah provinsi segera mendistribusikan bansos. Setidaknya, satu bulan pertama bansos tersebut dibagikan secepatnya. Pembagian secepatnya perlu dilakukan mengingat sudah banyak warga yang sudah kesulitan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
‘’Yang 1 bulan cairkan dulu, selanjutnya sambil jalan kita perbaiki datanya,’’ ujar Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto kepada KataFakta, Senin, 4 Mei 2020.
Edi Purwanto meminta pendataan calon penerima bansos dilakukan secepatnya. ‘’Lakukan secepatnya. Libatkan Kades, Babinsa, Babinkamtibmas, Pendamping Desa, dan Pendamping PKH,’’ tegas politisi PDIP ini. ***
Muhamad Usman