KATA FAKTA,ID JAMBI-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menyatakan sikap tegas dalam memberantas pelaku Genk Motor yang sangat meresahkan masyarakat.
Hal ini diungkapkan Dir Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Dr. Manang Soebati, Sik, M.Si didampingi Kanit Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar, SE, Sik, Kapolsek Kota Baru AKP Jimin Fernando, Panitopsnal 1 Unit Reskrim Polsek kota Baru Iptu Swando Parlindungan dan Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi saat menggelar press release pengungkapan kasus gank motor yang melibatkan anak di bawah umur yang di Aula Polsek Kota Batu, Polresta Jambi Kamis (16/1/2025).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya sebuah kejadian pada hari Selasa, (14/1/2025) disaat kejadian tersebut, korban berinisial SM menderita luka di kepala yang sampai saat ini masih berada di rumah sakit RSUD Raden Mattaher Jambi karena lemparan batu okeh pelaku yang masih berusia di bawah umur berinisial RED (DPO)
“Berdasarkan kejadian tersebut personel opsnal Polsek Kota Baru yang di back up oleh Resmob Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (15/1/2025) sekira pukul 12.00 Wib, kita berhasil meringkus pelaku di Perum Pesona Kenali tanpa ada perlawanan. Kemudian pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Kota Baru guna proses penyidikan dan saat diinterogasi peristiwa ini bermotifkan dendam antara kelompok Genk JB dengan Genk Krazy”. Jelas Dir Reskrimum
Lebih lanjut Dir Reskrimum menambahkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum (pelaku anak) berinisial RIA dan RED (DPO) yang menyerang korban beserta 3 pelaku anak lainnya berinisial R dan AF terkait kepemilikan senjata tajam dari gerombolan bermotor yang berperan ikut bersama-sama mengejar, membonceng, serta menyerang korban dan semua pelaku anak masih dibawa umur berstatus pelajar, yang akan sampai diajukan ke persidangan supaya ada efek jera.” Ujar Kombes Pol Manang
Fatner @KATA Fakta Id