Daerah
Trending

Disorot Publik, PT Tebo Indah Tetap Beroperasi Meski Belum Kantongi AMDAL Lalin

TEBO– PT Tebo Indah menjadi sorotan publik setelah terungkap masih beroperasi tanpa mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin), meskipun aktivitas perusahaan tersebut telah berjalan cukup lama di Kabupaten Tebo.

Fakta ini diperoleh dari hasil konfirmasi dengan Maizar dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang membenarkan bahwa hingga kini dokumen AMDAL Lalin PT Tebo Indah belum tersedia.

“Tebo Indah memang belum ada AMDAL Lalinnya. Saat ini masih dalam proses pengurusan,” ujar Maizar.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, setiap perusahaan yang menimbulkan dampak terhadap lalu lintas wajib memiliki AMDAL Lalin. Bagi perusahaan lama, kewajiban pelengkapan tetap bersifat mutlak dan terintegrasi dengan dokumen lingkungan.

“Kalau perusahaan lama, harus melengkapinya. Sekalian dengan dokumen lingkungannya, karena itu terintegrasi,” jelas Maizar.

Regulasi tersebut juga mengatur sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian operasional perusahaan. Namun hingga kini, belum ada sanksi yang diterapkan terhadap PT Tebo Indah.

“Sanksinya banyak dan bertahap. Bisa sampai penyetopan operasi,” tambah Maizar.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait komitmen penegakan aturan oleh pemerintah.

Sorotan lebih keras datang dari kalangan masyarakat terdampak. Hafizan Romy Faisal, selaku koordinator lapangan (korlap) aksi serta pendamping masyarakat terdampak dan petani mitra, menilai sikap pemerintah terkesan abu-abu dalam menegakkan peraturan.

Menurut Hafizan, ketidaktegasan pemerintah justru membuka ruang persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Sikap pemerintah yang seperti ini menimbulkan persepsi liar di masyarakat terhadap pemerintah,” kata Hafizan.

Ia bahkan menyebut, di tengah lemahnya penegakan aturan, muncul dugaan-dugaan yang berkembang di masyarakat.

“Pantas saja kalau masyarakat beranggapan pejabatnya sudah disuap atau ada kongkalikong antara oknum pejabat pemerintah dengan perusahaan,” ujarnya.

Hafizan menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan cerminan kekecewaan masyarakat, bukan tudingan tanpa sebab, melainkan akibat dari tidak adanya kejelasan tindakan pemerintah terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk bersikap tegas, terbuka, dan konsisten dalam menegakkan peraturan, guna memulihkan kepercayaan publik serta memastikan keselamatan lalu lintas dan perlindungan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Tebo Indah belum memberikan keterangan resmi terkait penyelesaian AMDAL Lalin yang masih dalam proses.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button