Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, fasilitasi helikopter oleh perusahaan swasta merupakan pelanggaran kode etik KPK.
“Hari ini, Rabu, tanggal 24 Juni 2020, MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Juni 2020.
Boyamin menyebutkan ketua KPK menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja.
Kata Boyamin, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah sebagaimana tertuang di Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, poin 27 aspek Integritas mengatakan: Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut: Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat, terutama kepada sesama Insan Komisi.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Dia berjanji Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK,” kata Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu, 24 Juni 2020.
Kata Syamsuddin, saat ini Dewas KPK tengah mengumpulkan bukti-bukti.
“Sesuai tugas Dewas seperti diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK yang baru, semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas. Dewas tentu akan pelajari dan kumpulkan bukti dan faktanya terlebih dahulu,” ujarnya. ***
Muhamad Usman