
TEBO – Praktik pungutan di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Tebo kembali menuai sorotan tajam. Meski pemerintah secara tegas melarang pungutan di satuan pendidikan negeri, sejumlah sekolah diduga masih melakukan penarikan dana dari orang tua siswa dengan dalih kesepakatan komite sekolah.
Pungutan tersebut disinyalir bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara jelas melarang komite sekolah melakukan pungutan wajib kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
Ironisnya, praktik ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan. Orang tua siswa berada dalam posisi tertekan, karena pungutan kerap dibungkus dengan istilah “sumbangan”, namun dalam praktiknya bersifat mengikat dan wajib, dengan nominal yang telah ditentukan.
“Kalau tidak bayar, anak kami merasa tidak enak di sekolah. Ini bukan lagi sumbangan sukarela, tapi sudah seperti kewajiban,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 secara tegas menyebutkan bahwa komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan. Fakta di lapangan yang bertolak belakang dengan aturan ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk tidak tinggal diam. Evaluasi menyeluruh terhadap SMA dan SMK di Kabupaten Tebo dinilai mendesak dilakukan, termasuk menelusuri aliran dana pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara serius. Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka sanksi tegas harus diberikan sebagai efek jera dan bentuk keberpihakan negara terhadap hak pendidikan yang bebas dari pungutan liar.
Pendidikan seharusnya menjadi ruang aman dan adil bagi seluruh peserta didik, bukan ladang pungutan yang membebani rakyat. Pembiaran terhadap praktik ini hanya akan memperkuat dugaan bahwa aturan negara kalah oleh kepentingan segelintir pihak.
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan APH kini ditantang untuk membuktikan komitmennya: menegakkan aturan atau membiarkan pelanggaran terus berulang.
Admin:Rio Andika



