“Aksi pencabulan ini dilakukan pelaku ini saat anak kandungnya itu sedang tertidur. Si anak ini dicabuli sejak masih kelas 6 SD sejak usia si anak 12 tahun hingga sekarang kelas 2 SMP berusia 14 tahun,” kata Kapolres Sarolangun Jambi, AKBP Deny Heriyanto kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Aksi pencabulan yang dilakukan ayah kandung itu berhasil terungkap setelah korban merasa tak tahan akan perilaku ayahnya itu. Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat ayah kandungnya itu ke ibunya hingga akhirnya si ibu melapor ke polisi.
“Laporan itu kemudian kita terima, lalu kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan dan kemudian pelaku kita tangkap saat akan pergi memancing. Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan,” ujar Deny.
Kepada polisi, pelaku mengaku mencabuli anak kandungnya itu lantaran tergiur akan tubuh anaknya tersebut. Pelaku kerap mengancam membunuh sang anak dengan ibunya jika perbuatannya itu dilaporkan oleh korban.
“Selama lakukan aksi pencabulan itu korban kerap kali diancam pelaku. Pelaku selalu mengancam membunuh korban maupun ibu korban jika perbuatan yang dilakukannya kepada korban itu dilaporkan. Korban itu selalu kerap dicabuli ayahnya ketika hendak akan tidur,” terang Deny.
Atas perbuatan pelaku itu, kini pelaku terancam pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Ttahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. ***
Ferdi Almunanda