
JAKARTA. KataFakta.id
Puluhan Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (Geram Jambi) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025). Aksi ini menuntut KPK mengusut dugaan penyimpangan dana bantuan kebijakan dana bagi hasil (DBH) pascapemulihan Covid-19 untuk Provinsi Jambi.
Aksi tersebut dikoordinatori Andri dan Sukri selaku koordinator lapangan. Mereka membawa spanduk dan pernyataan sikap yang menyoroti proses pengajuan dan pencairan dana sekitar Rp129,5 miliar yang diajukan Pemerintah Provinsi Jambi ke Kementerian Keuangan.
Dalam dokumen pernyataan sikap yang dibacakan di depan gerbang KPK, Geram Jambi menilai pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat maupun daerah kerap menyisakan praktik yang merugikan keuangan negara dan daerah. Masyarakat disebut tidak sepenuhnya merasakan manfaat pembangunan karena persoalan mutu, sasaran, hingga harga proyek.
Geram Jambi menyatakan prihatin atas adanya surat permohonan bantuan dana KB DBH pascapemulihan Covid-19 yang diajukan Pemprov Jambi. Dana tersebut rencananya digunakan untuk pengadaan pupuk pertanian dan pembangunan perumahan bagi Legiun Veteran RI serta masyarakat tidak mampu dengan nilai Rp129,5 miliar.
Massa juga menyinggung dokumen monitoring penyaluran dana yang menunjukkan pencairan pada tanggal yang sama, 29 Desember 2023, namun dalam tiga transaksi berbeda. Hal itu memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, dasar perencanaan, dan akuntabilitas penggunaan dana publik yang diklaim untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Berdasarkan penelusuran internal, Geram Jambi mengungkap empat dugaan utama:
1. Ketiadaan dasar perencanaan yang jelas dalam RKPD dan APBD, sementara pengajuan dilakukan dengan nilai besar tanpa kejelasan mekanisme penyaluran.
2. Tujuan penggunaan dana dinilai tidak spesifik untuk pemulihan dampak Covid-19 karena dialokasikan untuk kegiatan rutin seperti pengadaan pupuk dan pembangunan rumah.
3. Potensi tumpang tindih anggaran dengan program kementerian teknis, terutama Kementerian Pertanian dan Kementerian Sosial.
4. Minimnya keterlibatan publik dalam perencanaan dan pengawasan yang membuka ruang penyalahgunaan dan manipulasi administrasi.
“Atas dasar praduga tak bersalah, kami mendesak KPK segera menyelidiki kemungkinan rekayasa administrasi dan penyimpangan dana bantuan ini,” ujar Andri dalam orasinya.
Sukri menambahkan, pihaknya ingin memastikan dana pemulihan Covid-19 benar-benar dirasakan masyarakat. “Ini uang rakyat. Jangan sampai dalih pemulihan ekonomi hanya jadi tameng proyek yang tidak jelas,” katanya.
Aksi berjalan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Perwakilan Geram Jambi kemudian diterima bagian Pengaduan Masyarakat KPK untuk menyerahkan berkas laporan serta salinan pernyataan sikap.(415)



