DaerahNasionalPemerintahan
Trending

Dana Ratusan Juta Tak Jelas, Kades Punti Kalo Sumay Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang”

TEBO – Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Kepala desa setempat disorot warga karena dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana APBDes.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alokasi Dana Desa untuk program peningkatan produksi tanaman pangan seperti pengadaan alat produksi, pengolahan pertanian, serta penggilingan padi/jagung, tercatat mencapai Rp 49.196.800 pada tahun 2022, Rp 25.000.000 pada tahun 2023, dan Rp 32.000.000 pada tahun 2024.

Namun, warga menduga program tersebut fiktif. Tidak ditemukan alat-alat pertanian sebagaimana tercantum dalam laporan penggunaan anggaran.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, hingga saat ini belum pernah terlihat adanya alat penggilingan padi atau jagung di desa tersebut.

“Tidak ada alat produksi pertanian seperti yang disebutkan. Bahkan penggilingan padi atau jagung pun tidak pernah kami lihat di sini,” ujarnya kepada media ini.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Punti Kalo Sumay tidak memberikan respons. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait dugaan penyelewengan tersebut.

Sikap bungkam kepala desa semakin memperkuat dugaan adanya maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Desa. Warga menilai, ketertutupan dalam pengelolaan anggaran publik justru merugikan masyarakat.

“Kami hanya minta keterbukaan. Dana itu untuk rakyat, tapi kami tidak pernah melihat wujud programnya,” ujar warga lainnya.

Masyarakat mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten, Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan memeriksa penggunaan Dana Desa di Punti Kalo Sumay.

Sebagai dasar hukum, tindakan korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi merupakan tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara.

Rio Andika

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button