Hukum dan KriminalNasional

Dalam 2 Bulan Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap 23 Kasus Illegal Drilling, 35 Tersangka Diamankan, Segini Barang Bukti yang Disita

Tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan Polres jajaran terus memberantas ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal.

Dalam 2 bulan terakhir tim khusus Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres jajaran telah mengungkap 23 kasus ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal.

Dari 23 kasus tersebut, Timsus berhasil mengamankan sebanyak 35 orang tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir, Kamis (29/2024).

“Iya, Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres jajaran selama 2 bulan terakhir telah mengungkap 23 kasus ilegal drilling,” ujarnya.

Dia menyebutkan, dalam pengungkapan kasus tersebut ada 35 tersangka yang berhasil diamankan

Saat ini masih dalam proses tindaklanjut oleh pihak penyidik, dan juga semuanya ini naik ke tahap sidik,” sebutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 mobil truk, 6 sepeda motor, 7 mobil minibus, dan 5 mobil pickup.

Selain itu, timsus juga menyita cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi kurang lebih kurang sebanyak 80 liter, BBM minyak tanah olahan kurang lebih 3.670 liter.

Lalu, BBM pertalite 2.752 liter, BBM pertalite olahan 8.780 liter, BBM solar 1.280 liter, BBM solar olahan 13.000 liter, dan BBM premium 5.960 liter.

Seperti diketahui, aktivitas illegal drilling .asih marak di Jambi. Terutama di wilayah Batanghari dan Muaro Jambi

Bahkan sebuah sumur minyak ilegal di Batanghari baru baru ini meledak dan terbakar. Satu orang meninggal dunia dalam kejadian tersebut.

Polisi sudah mengamankan dan menetapkan tiga orang tersangka. Saat ini kasus tersebut masih ditangani polisi.

Sampai saat ini sumur minyak ilegal yang berlokasi di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Kecamatan Muara Tembesi itu masih mengekuarkan api.(*)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button