Katafakta.id (Jakarta) Tim Gabungan Ditjen Gakkum KLHK, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polda Riau, dan TNI, menahan tiga perambah berinisial Sbb, Tr, dan Po saat sedang membuka lahan seluas 200 ha di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, untuk dijadikan kebun sawit, pada Jumat (27/8).
Operasi tersebut diawali dengan adanya informasi aktivitas pembuatan kanal dan pembukaan lahan menggunakan alat berat dari Tim BBKSDA Riau. BBKSDA Riau sudah memberikan peringatan dan memasang papan larangan, namun perambahan masih terus berlangsung.
Selanjutnya, Tim Gabungan menjalankan operasi pengamanan dan menahan tiga orang perambah. Dari pengamanan tersebut Tim menyita dua alat berat yang digunakan pelaku untuk membuka lahan.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan bahwa operasi ini adalah upaya menyelamatkan sumber daya alam di Provinsi Riau yaitu Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil termasuk ekosistem gambut dan habitat harimau sumatera. “Kami akan terus berupaya menyelamatkan sumber daya alam melalui operasi-operasi terarah,” ujar Sustyo Iriyono.
Ketiga perambah dan alat berat diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK, Wilayah Sumatera. PPNS Gakkum KLHK akan melanjutkan penyidikan. Para perambah akan dikenakan Pasal 92 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar.