Katafakta.id – Bali – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKI), dan Kelompok Pembudidaya Karang Hias Nasional (KPKHN) pada Senin (30/8/2021), melakukan kegiatan pengembalian spesies ke habitat alam dari hasil penangkaran/transplantasi (restocking) jenis karang hias di Pantai Serangan, Kota Denpasar. Kegiatan ini juga hasil kerja sama dengan PT. Bali Turtle Island Development (BTID).
Kepala BKSDA Bali, R. Agus Budi Santosa pada keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa kegiatan restocking karang hias bertujuan untuk meningkatkan populasi spesies tersebut di alam dan dalam rangka mendukung program pelestarian konservasi di alam (ex situ link to in situ). Kegiatan ini masih dalam rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang mengambil tema pelepasliaran yakni ”Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar”.
Lebih lanjut, R. Agus Budi Santosa menjelaskan bahwa kegiatan restocking karang hias sebanyak 200 pcs ini merupakan hasil transplantasi dari PT. Aneka Tirta Surya, CV. Coral International, PT. Agung Aquatic Marine, CV. Bali Aquarium, PT. Tanjung Sari Aquarium, PT. Aneka Karang Sepajang dan PT. Bali Double C. Adapun jenisnya adalah Acropora spp, Montipora spp, Pocillopora spp, Hydnopora spp, Merulina spp, Caulastrea spp, Stylopora spp dan Turbinaria spp.
“Ketentuan dari Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) menyebutkan bahwa semua jenis karang hias merupakan appendix II, yang artinya karang hias merupakan daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan karang hias terus berlanjut tanpa adanya pengaturan,” terang R. Agus Budi Santosa.
Kegiatan restocking karang hias ini dihadiri perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Prov. Bali, Lurah Serangan, serta PT. BTID dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.(*)