
TEBO- Seorang aktivis lokal yang dikenal aktif dalam isu pemberdayaan masyarakat, Ahmad Firdaus, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Tebo Indah. Firdaus menilai bahwa proses penerbitan HGU tersebut cacat secara formal dan tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.19 September 2025
Menurut Firdaus, lahan yang termasuk dalam izin HGU PT Tebo Indah meliputi berbagai area vital yang selama ini telah digunakan oleh masyarakat setempat, seperti kawasan permukiman, kebun milik warga, tapak rumah, fasilitas umum, hingga areal persawahan.
“HGU ini tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga melanggar hak-hak dasar warga atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Pemerintah harus mencabut HGU PT Tebo Indah,” tegas Firdaus dalam pernyataannya.
Firdaus juga memberikan peringatan keras kepada DPRD Tebo agar tidak ‘cawe-cawe’ dalam persoalan ini. Ia menilai, persoalan HGU PT Tebo Indah telah menjadi sorotan luas dan membutuhkan penyikapan yang tegas serta berpihak pada rakyat.
“Ini bukan hanya isu lokal. Tebo sedang diawasi. DPRD harus berdiri bersama rakyat, agar persoalan ini tidak semakin memanas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tebo Indah dan instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.
Rio Andika