DaerahNasionalPemerintahanPeristiwa

DPP Mappan mempertanyakan perkembangan laporan dugaan gratifikasi terbitnya izin prinsip PT APN yang telah dilaporkan ke Kejati Jambi

“KATA FAKTA”Tebo-Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan) mempertanyakan perkembangan laporan dugaan gratifikasi terkait terbitnya izin prinsip PT Andika Perkasa Nusantara (APN) yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Laporan tersebut disampaikan DPP LSM Mappan pada November 2023 kemarin, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari pihak Kejati Jambi.

“Kami minta Kejati Jambi segera memberikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Sekjen DPP LSM Mappan Awaludin Hadi Prabowo, Minggu, 09 Juni 2024.

Dia menjelaskan bahwa laporan yang telah disampaikan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang terindikasi korupsi dan dugaan gratifikasi atas terbitnya persetujuan prinsip perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT Andika Permata Nusantara, yang diduga dilakukan oleh pejabat Pemkab Tebo bernama Heru Purnomo, SE.

Saat itu, Heru Purnomo, SE menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo.

“Laporan itu telah diterima oleh Kejati Jambi pada tanggal 24 November 2023, pukul 14.50 WIB. Kita ada bukti tanda terima laporannya. Dan kita ingin mempertanyakan perkembangan atas laporan tersebut,” kata dia.

Untuk diketahui, pada kasus dugaan gratifikasi izin prinsip PT APN ini, sejumlah pihak telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Adapun pihak yang diperiksa mulai dari Kepala Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, Surya hingga mantan Pj Bupati Tebo H. Aspan.***

Show More

Related Articles

Back to top button