Katafakta.id – Jambi – Pelantikan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi mendapat dukungan kuat dari empat kementerian yaitu Kemenko Marves, KESDM, KLHK, Kementerian Investasi/BKPM.
Pelantikan pengurus DPW APRI Provinsi Jambi dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 9 Januari 2023 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Provinsi Jambi. Esok harinya yaitu Selasa, 10 Januari 2023 akan dilanjutkan dengan Forum Groups Discussion (FGD) mengenai percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai tindak lanjut terbitnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Jambi sesuai Kepmen Nomor: 97.K/MB.01/MEM.B/2022).
Ketua Panitia Pelantikan Pengurus DPW APRI Provinsi Jambi, H. Karyadi SE mengatakan berbagai hal sudah dipersiapkan secara matang. Ia juga menjelaskan berbagai elemen turut diundang pada acara pelantikan maupun FGD. Undangan itu antara lain dari kalangan mahasiswa, NGO, pemerintah dan berbagai pihak stake holder yang memiliki kesamaan visi untuk memberantas segala bentuk praktik ilegal pertambangan.
Karyadi menjelaskan sejumlah undangan yang bakal hadir di antaranya adalah Ketua Umum DPP APRI Ir. Gatot Sugiharto, Asdep Pertambangan Kemenko Marves RI Ir. Tubagus Nugraha, Koordinator Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Minerba Direktorat Pembinaan Program Minerba Dr. Ing. Herry Permana ST MSc.
“Sampai sejauh ini yang dijadwalkan bakal hadir adalah Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia SE. Beberapa Menteri lain juga sedang kita konfirmasi kehadirannya,” ujar Karyadi pada Jumat, 6 Januari 2023.
Karyadi yakin betul dengan konsep Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk mengatasi praktik pertambangan ilegal yang bertahun-tahun terjadi di Provinsi Jambi.
Menurutnya, pemerintah pusat telah menetapkan 127 titik WPR di lima kabupaten. Lima kabupaten itu berada di 5 kabupaten, yakni: Sarolangun, Tebo, Bungo, Batanghari dan Merangin.
Selama ini, kata Karyadi, hampir semua kabupaten di Provinsi Jambi selama ini terjadi praktik pertambangan ilegal, baik itu pertambangan ilegal emas, pasir, batu maupun minyak mentah.
“Saya yakin betul karena memang selama ini yang tambang ilegal itu yang melakukan adalah rakyat. Ada 170.000 kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya dalam pertambangan ilegal. Memang mereka pelakunya tetapi bila dilegalkan, mereka pasti mau,” kata Karyadi.
Karyadi mengatakan, masyarakat itu mau berubah sepanjang diberi solusi yang jelas dan dibekali dengan pengetahuan. “Tetapi kita tidak bisa sendirian. Pemerintah dan seluruh elemen harus ikut membantu merealisasikannya,” ujar Karyadi.
Seperti diketahui, berdasarkan pasal 24 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR. (*)