Katafakta.id (Jambi) Dugaan dalam Item Pekerjaan End Tower diduga sengaja difiktifkan oleh pihak rekanan. Pembangunan Lanjutan Pelabuhan Ujung Jabung pada Satker Unit Penyelenggara Pelabuhan Nipah Panjang Kian Mencuat Kepublik senin (08/11/21).
Pasalanya menurut sumber media Katafakta.id , pada tahun anggaran 2019 Kementerian Perhubungan, Melalui Dirjen Perhubungan Laut, Telah mengalokasikan Sejumlah Anggaran sebesar Rp.35.040.210.000 Milyar dengan Judul Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung yang dikerjakan oleh PT. Jumindo Indah Perkasa.
Diketahui dalam keterangannya persnya Sekjen DPP LSM Mappan “Hadi Prabowo mengatakan bahwa terkait dugaan penyimpangan dan dugaan tindak pidana korupsi atas pelaksanaan Pembangunan lanjutan pelabuhan ujung jabung tahun 2019, sudah pernah kita suarakan di depan Kantor Kementerian Perhubungan dan Gedung Kejaksaan Agung RI sekira bulan juni tahun 2021”.
Rencananya dalam waktu dekat kami akan mengagendakan kembali, untuk terus menyuarakan dugaan kecurangan, dan dugaan tindak pidana korupsi didepan Kejaksaan Agung RI, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan Pihak Swasta, dilingkup Satker Unit Penyelenggara Pelabuhan Nipah Panjang.
Kami akan terus mengawal dan bersuara hingga adanya Proses Penegakan Hukum yang adil tanpa tebang pilih, bahkan dalam aksi kami sebelumnya, Kami meminta Bapak Kepala Kejaksaan Agung RI Memanggil Dirjen Perhubungan Laut, Kasatker Unit Penyelenggara Pelabuhan Nipah Panjang, PPK dan Direktu Utama PT. Jumindo Indah Perkasa. agar kasus ini terang benderang.
Menurut saya ini sangat luar biasa, pasalnya dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan lanjutan pelabuhan ujung jabung, di TA 2019 yang dikerjakan oleh PT. Jumindo Indah Perkasa itu didampingi oleh TP4D Kejaksaan Tinggi Jambi, Tapi kenapa bisa, ada item pekerjaan yang diduga difiktifkan dan tidak sesuai dengan RAB dan GAMBAR oleh pihak PT. Jumindo Indah Perkasa tapi tidak di proses hukum ???
Bukannya ini adalah proyek prioritas, yang masuk dan daftar proyek strategis nasional, yang harus segera diselesaikan. Bukan untuk dijadikan ajang untuk korupsi dan memperkaya diri sendiri atau kelompok.
Penulis : Gusnadi