Katafakta.id – Samarinda – Ulah dukun makin canggih makin meresahkan. belakangan ini Polsek Samarinda Kota berhasil meringkus seorang pris yang dikenal bisa melihat jin sosok penunggu jasad di dalam diri seseorang.
Dukun bukanlah dukun sembarangan. Ia mengaku bisa mengusir Jin yang menempel dan menemani keseharian manusia saat beraktivitas. yaa, khodam katanya.
Namun siapa sangka, bukannya mengusir Jin, justru di duga si dukun lah jin nya.
Tidak menutup kemungkinan, mengingat kejadian yang kerap dilaporkan dari masyarakat, dukun ini kerap meminta korban nya membuka baju, hingga berhasil meremas payudara dan alat vital sang korban.
Seperti kejadian belakangan ini yang menghebohkan masyarakat dengan ceritanya. korban terakhir SA(42), seorang mama muda sempat berhasil ia kibuli hingga meremas payudara sang mama muda.
Korban yang merasa janggal langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samarinda Kota dan berhasil menjebak pelaku di pertemuan kedua bersama korban.
SA di bekuk masih di dalam rumah korban, seorang mama muda berusia 25 tahun. Saat itu, SA memang sengaja di pancing oleh korban, yang sudah berkoordinasi dengan jajaran Polsek Samarinda Kota.
Dukun cabul itu datang ke rumah korban, dengan modus bisa mengusir jin di tubuh dan rumah korban.
seperti yang dilansir dari jpnn.com, Awal mula pelaku melancarkan aksinya pada 24 September 2021 lalu di rumah korban. Pelaku menakut-nakuti korban nya bahwa di tubuh korban banyak jin. Dengan bermodal ketakutan korbannya, pelaku menyuruh korban berganti pakaian hanya menggunakan sarung saja. dari situlah pelaku berhasil melancarkan niat jahatnya meng ‘grepe’ leluk tubuh korban.
“Pelaku SA juga sempat berputar-putar di dalam rumah korban, dan bilang bahwa rumah korban juga banyak jin. Dengan berbagai argumen pelaku, korban mau saja memakai sarung, untuk di obati pelaku,” katanya.
AKP Gulo menjelaskan, bahwa peristiwa itu terungkap setelah korban melaporkan perbuatan tak senonoh SA ke polisi.
Atas laporan korban, polisi pun langsung menangkap pelaku, setelah di pancing kembali ke rumah korban.
“Penangkapan pelaku di rumah korban setelah di pancing korban, yang merasa kesakitan. Saat pelaku datang ke rumah korban, polisi langsung melakukan penangkapan,” jelas Gulo.
Ia juga menambahkan, pelaku SA mengaku berprofesi sebagai orang pintar, yang bisa menjalankan pengobatan alternatif.
“Kebetulan orang tua pelaku, memang di kenal menjalankan praktek pengobatan alternatif sejak lama. Namun, orang tua pelaku tak mengetahui perbuatan tak senonoh SA,” imbuh Gulo.
Atas perbuatannya, pelaku di ancam dengan pasal 289 KUHP. Hukumannya sembilan tahun penjara.