Katafakta.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial VD dijaring ke Polres Tarakan karena di duga melakukan jual beli vaksin Covid-19 jenis Sinovac sekitar pukul 15.30 WITA Senin (6/9).
Untuk sasaran penjualan, ia mengaku menjual vaksin tersebut kepaa calon penumpang pesawat yang hendak bepergian. Namun naas, ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat ia hendak melakukan transaksi bersama calon penumpang.
Sementara itu, kasus ini sendiri bermula saat adanya laporan dari masyrakat tentang adanya jual beli vaksin, saat itu juga Polres Tarakan terjun langsung ke lokasi dugaan transaksi guna penyelidikan lebih lanjut.
Setelah sekitar dua minggu menyelidiki kasus ini, akhirnya polisi mendapati adanya empat calon penumpang pesawat di Bandara Juwata Tarakan yang menjadi korban komersialisasi vaksin oleh VD.
Lantaran memiliki jabatan penting di KKP Tarakan, hal ini memudahkan VD untuk mengakses vaksin.
“Dia mencalo tiket juga istilahnya, saat ini kita masih lakukan pendalaman dengan pelaku. Yang jelas, kita amankan dia saat menerima pembayaran sebesar Rp 10.800.000 dari 4 calon penumpang ke Balikpapan,’’ ujar Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldy, Rabu (8/9/2021).
Dari OTT ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat vaksin, ponsel, uang tunai Rp 7,9 juta dan kwitansi pembayaran.
Atas perbuatannya polisi menjerat VD dengan Pasal 368 KUHP. Tentang menguntungkan diri dengan melawan hak. Namun, Aldy menyebut tak menutup kemungkinan jika nantinya VD juga disangkakan pasal tindak pidana korupsi.