KATAFAKTA (Tebo-Jambi) Polemik pleno KPU Kabupaten Tebo yang ditolak dan tidak ditandatanganinya berita acara hasil pleno oleh saksi tim 01 CE-Ratu karena dituding oleh saksi tim 01 CE-Ratu ada kecurangan pada penyelenggara tingkat KPPS dan PPS, Selasa 15 Desember 2020 jam 20.35 WIB Afriansyah salah seorang warga Tebo melaporkan beberapa KPPS dan PPS ke Bawaslu Tebo.
“Saya melapor ke Bawaslu Tebo karena ada dugaan penyelenggara di beberapa Desa di Kabupaten Tebo tingkat KPPS dan PPS menjual belikan surat suara sisa yang belum di coblos” , ucap Afriansyah.
“Dan saya duga berdasarkan bukti dan saksi, kuat dugaan bahwa surat undangan atau C pemberitahuan sengaja tidak di sebarkan KPPS ke masyarakat, sehingga Partisipasi masyarakat untuk mencoblos ke TPS sedikit”, ujar Afriansyah.
Afriansyah juga menjelaskan, “Penyelenggara di tingkat KPPS dan PPS itu kan juri, seharusnya mereka harus jujur dan adil tidak memihak ke kandidat mana pun, ini sangat di sayangkan dengan dugaan temuan di beberapa Desa di tingkat KPPS dan PPS yang telah saya laporkan ke Bawaslu Tebo, saya selaku masyarakat Tebo yang cinta demokrasi jujur dan adil meminta agar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) seluruh TPS di Kabupaten Tebo karena dari beberapa sampel temuan yang saya laporkan ke Bawaslu Tebo, kuat dugaan saya bahwa seluruh KPPS dan PPS di Kabupaten Tebo ada indikasi jual beli surat suara sisa yang belum di coblos” , jelasnya.
“Perbuatan KPPS dan PPS jelas melanggar kode etik penyelenggara. Atas dasar itu saya meminta agar di laksanakan PSU seluruh TPS di Kabupaten Tebo demi menjaga pemilu yang bersih dan adil dan demi menjaga hak pilih masyarakat yang telah di kebiri oleh KPPS dan PPS” , tutup Afriansyah
Editor: Redaksi