Peristiwa

Kasus Proyek Paket 16, Pejabat Dinas PUPR Tebo Muncul di Polda

KATAFAKTA, JAMBI – Plt Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tebo, Irving Pane, muncul di Polda Jambi, Selasa, 2 Juni 2020.

Menurut sumber KataFakta, Irving Pane datang ke Polda untuk memenuhi panggilan Polda Jambi untuk dimintai keterangan terkait laporan Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI Tipikor) mengenai dugaan korupsi pada pengerjaan proyek paket 16 Dinas PUPR Kabupaten Tebo.

Sebelumnya, KataFakta memperoleh informasi Irving Pane dipanggil penyidik Direskrimsus Polda Jambi untuk dimintai informasi terkait kasus proyek paket 16.

‘’Iya Bang, jadi (dimintai keterangan), Bang,’’ jawab Irving Pane ketika dikonfirmasi KataFakta, Selasa, 2 Juni 2020.

Irving menyebutkan PT Anggun Darma Pratama (ADP) baru mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 50 juta pada November 2019. Dana tersebut dikembalikan setelah kerugian negara ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan auditnya, BPK menyebut dalam proyek paket 16 negara dirugikan hampir Rp 500 juta.

Mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tebo Sobirin juga dimintai keterangan oleh Polda. Ketika dikonfirmasi Sobirin mengaku datang untuk memenuhi panggilan Polda Jambi.

‘’Iya, benar (dimintai keterangan oleh Polda),’’ ujar Sobirin kepada KataFakta, Selasa, 2 Juni 2020.

‘’(Saya) dimintai keterangan di Wassidik Krimsus Polda Jambi,’’ tambah Sobirin.

Sobirin menjabat Kepala Bidang Binar Marga Dinas PUPR Kabupaten Tebo saat PT ADP menggarap proyek paket 16 senilai Rp 4,873 millyar pada tahun anggaran 2018.

Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Fariadi membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait pengaduan yang disampaikan masyarakat terkait dugaan korupsi pengerjaan proyek paket 16 di Dinas PUPR Tebo.

‘’Masih buktikan apakah pengaduan tersebut ada perbuatan melawan hukum atau tidak,’’ ujarnya.

Dua pekan sebelumnya, LSM LPI TIPIKOR melaporkan PT ADP ke Polda Jambi. PT ADP dituding telah mengerjakan proyek Pekerjaan Paket 16 berupa perkerasan jalan Magelang Desa Giri Winangun, pengaspalan jalan Cilacap Giriwinangun, dan pengaspalan jalan Sumber Agung-Jambu tidak sesuai aturan.

Menurut anggota Tim Investigasi LPI TIPIKOR Afriansyah, pekerjaan PT ADP tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan dalam kasus ini.

‘’Dan masalah ini menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). PT ADP diwajibkan mengembalikan uang kelebihan pembayaran proyek ini,’’ ujar Afriansyah.

Proyek Pekerjaan Paket 16 menggunakan dana bersumber APBD Kabupaten Tebo Tahun 2018 sebesar Rp 4,873 milyar. Setelah dilakukan audit, BPK menemukan pekerjaan laston lapis antara (AC-BC) tidak sesuai spesifikasi yang menyebabkan negara dirugikan sebesar RP 498,462 juta, kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 6,945 juta, dan pekerjaan yang tidak bisa dibayarkan sebesar Rp 4,5 juta.

‘’Saya juga memperoleh informasi bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo telah menyurati Direktur Utama PT ADP meminta agar segera melakukan pembayaran ke kas daerah paling lambat hari Senin, 12 Agustus 2019,’’ jelas Afriansyah.

‘’Berdasarkan investigasi yang kami lakukan, kami temukan bahwa proses untuk mendapatkan proyek ini dilakukan secara kongkalingkong. PT ADP hanya dipinjam, yang mengerjakan proyek sebenarnya bukan PT ADP, tapi diduga yang mengerjakan proyek ini adalah Reza, keponakan oknum salah satu wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo. Kami menduga oknum ini berperan dalam proses proyek ini bisa dikerjakan Reza,’’ urainya.

Afriansyah meminta agar Polda Jambi mengungkap dugaan keterlibatan salah seorang pmimpinan dewa Tebo dan memproses hukum kasus ini. ***

Show More

Related Articles

Back to top button