Menurut Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Orivan Irnanda, anak tiri yang saat ini berusia 16 tahun diperkosa di bawah ancaman senjata tajam.
“Anak tirinya ini disetubuhi pelaku setelah istrinya tidak berada dirumah karena bekerja. Kondisi itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk menyetubuhi anak tirinya tersebut. Sebelum menyetubuhi pelaku selalu mengancam menggunakan parang agar si anak mengikuti keinginan ayahnya,” kata Iptu Orivan Irnanda kepada wartawan, Jumat (1/5/2020).
Aksi bejat Ucok pertama kali dilakukan tahun 2014 silam. Pelaku nekat merenggut kegadisan anak tirinya itu sejak si anak berusia 10 tahun. Selama menyetubuhi anak tirinya pelaku selalu mengancam agar si anak tak melaporkan kejadian itu kepada siapapun termasuk ibunya.
“Anak ini selalu diancam oleh ayah tirinya selama disetubuhi. Karena kondisi anak ini takut berbuat apa-apa makanya si pelaku selalu menjalankan aksinya itu hingga 6 tahun lamanya,” ujar Orivan.
Namun perbuatan pelaku akhirnya berhasil terungkap setelah korban menceritakan segala perbuatan sang ayah tiri kepada ibu kandungnya. Korban melaporkan aksi bejat pelaku lantaran tak tahan akan perbuatan keji ayah tiri yang selalu menyetubuhi dirinya.
“Setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya lalu mereka melaporkan kejadian itu ke Mapolres Batanghari. Tepat pada Kamis 30 Mei 2020, pelaku langsung ditangkap setelah kita melengkapi bukti-bukti, berupa visum kelamin korban maupun bukti lainnya,” terang Orivan
“Korban melapor itu karena sudah tidak tahan dengan ayah tiri karena menyetubuhi dirinya bertahun-tahun dan pihak kepolisian yang mengetahui hal tersebut, langsung menangkap ayah korban dan memasukan langsung ke sel tahanan,” sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya pelaku kini ditahan dipenjara. Pelaku juga terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan kejinya itu.***
Ferdi Almunanda