Nasional

Pimpinan KPK Disebut Minta Naik Gaji Jadi Rp 300 Juta/Bulan

KATAFAKTA, JAKARTA -Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta menaikkan gaji. Saat ini ketua KPK bergaji Rp 123,9 juta, sementara wakil ketua bergaji Rp 112,5 juta.

Dikutip dari www.jawapos.com, sumber dari internal KPK menyebutkan pimpinan KPK meminta kenaikan gaji menjadi Rp 300 juta per bulan.

Menurut sumber, usulan kenaikan gaji ini bermula munculnya surat tugas dari pimpinan KPK ke Biro SDM. Atas permintaan tersebut, sejurus kemudian, beberapa perwakilan dari pihak KPK melakukan rapat dengan pihak Ditjen Perundangan-undangan Kemenkumham, serta perwakilan dari pihak Kemenpan RB dan Kemenkeu.

Rapat pun digelar di kantor Kemenkumham membahas revisi pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat ini, draft perubahan peraturan pemerintah (PP) terkait penggajian pimpinan KPK sendiri masih dibahas pihak Kemenkumham. Namun ada informasi lain jika revisi PP tersebut telah disetujui oleh Menkumham Yasonna Laoly. Jika benar, maka bola kini ditangan pihak kementerian yang dikomandoi Sri Mulyani.

Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra ketika dikonfirmasi menyatakan tidak tahu menahu perihal adanya permintaan kenaikan gaji dari pimpinan KPK.

”Mohon maaf saya tidak tahu,” kata Dhahana saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai adanya rapat yang dipimpinnya dengan sejumlah perwakilan dari KPK, Kemenkumham, Kemenpan RB dan Kemenkeu beberapa waktu lalu, Dhahana menjawab diplomatis. “Silahkan tanya ke KPK aja,” kilahnya.

Ketika dikonfirmasi, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan usulan kenaikan gaji tersebut disampaikan jauh sebelum dirinya menjabat.

“Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama, zaman Pak Agus Rahardjo, jauh sebelum pimpinan periode KPK sekarang, pada 15 Juli 2019. Namun sampai sekarang belum ada info terkini,” kata Firli dalam keterangannya, Kamis (2/4).

Firly mengklaim pimpinan KPK menolak usulan kenaikan gaji tersebut. “Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas,” tukas Firli. (***)

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Back to top button