Peristiwa

Bantah Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji : Saya Diperas Rp 35 Milyar

KATAFAKTA, SEMARANG – Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Semarang, Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji, membantah laporan yang menyebutkan dirinya menikahi anak berumur 7 tahun. Menurut dia, laporan itu bermotif pemerasan.

Syekh Puji menyatakan sebelum dilaporkan ke polisi, dirinya dimintai uang sebesar Rp 35 milyar oleh seseorang. Orang itu mengaku mendapat informasi akurat perihal pernikahan Syekh Puji dengan anak berumur 7 tahun. Informasi tersebut berasal dari keluarga Syekh Puji sendiri.

Bahkan, kata Syekh Puji, orang tersebut mengaku dekat dengan pers dan pejabat Polda Jawa Tengah.

“Bahwa permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar disertai dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya,” kata Syekh Puji dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Syekh Puji menyatakan dirinya menolak memberi uang Rp 35 miliar. Hingga akhirnya dia dipolisikan terkait pernikahan dini.

“Saya kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta tersebut di atas,” terangnya.

Syekh Puji menegaskan dirinya tidak menikah lagi dengan anak berusia 7 tahun. (***)

Muhamad Usman

Show More

Related Articles

Back to top button