KATAFAKTA, JAMBI – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Provinsi Jambi, Johansyah, menyatakan Bupati Timur (Tanjabtim) yang berencana melakukan lockdown wilayahnya harus mengacu instruksi presiden.
Saat ini, Presiden Jokowi menyatakan tidak akan melakukan lockdown guna mencegah penyebaran virus Corona. Kewenangan lockdown ada di presiden, sehingga pemerintah daerah tidak bisa secara sepihak melakukan lockdown wilayahnya.
Johansyah mengakui Bupati Tanjabtim Romi Haryanto telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Provinsi Jambi terkait rencana lockdown.
‘’Dari diskusi kami dengan Pak Kapolda Jambi dan Pak Danrem Garuda Putih saat penyerahan Alat Pelindung Diri dari pemerintah pusat tadi dapat disampaikan bahwa keputusan suatu daerah melakukan lockdown itu tentunya harus mengacu kepada instruksi presiden. Dalam hal ini kan pemerintah pusat belum melakukan lockdown,’’ jelas Johansyah kepada KataFakta, Minggu (29/03/2020).
Menurut Johansyah, saat ini Menko Polhukam Mahfud MD tengah melakukan telaah, dan yang paling tepat untuk pencegaan penyebaran virus Corona adalah dengan melakukan karantina wilayah.
‘’Saat ini pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah mengenai Karantina Wilayah sehingga nantinya bisa digunakan sebagai acuan pemerintah daerah,’’ tambahnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jambi ini meminta kepada pemerintah daerah untuk menunggu Peraturan Pemerintah ini terbit. (***)
Muhamad Usman