KATAFAKTA, BANYUWANGI – Seorang pemuda penyandang disabilitas berinisial AT, warga Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur, sukses memperdayai 10 perempuan. Kesepuluh perempuan ini dipaksa melakukan hubungan intim oleh AT.
Dikutip dari detik.com, modus AT adalah dengan mengajak para wanita ini melakukan video call sex (VCS). Namun saat melakukan VCS, AT merekam video menggunakan aplikasi di telepon genggamnya.
“Tapi ternyata saat video call itu, pelaku merekam dengan menggunakan aplikasi khusus,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Selasa (24/3/2020).
Berbekal rekaman video telanjang tersebut, AT meminta para perempuan melakukan hubungan intim dengan dirinya.
‘’Jika perempuan menolak, AT mengancam akan menyebar luaskan rekaman video tersebut,’’ ungkap Kombes Arman Asmara Syarifudin.
Petualangan AT akhirnya berhenti setelah korban yang ke-10 melapor ke polisi. Pemuda berumur 23 tahun ini pun akhirnya dicokok polisi di rumahnya.
Petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari aksi bejat AT. Polisi mendapatkan rekaman video call berdurasi 2 menit 13 detik dan durasi 9 menit 10 detik.
‘’Yang menjadi korbannya merupakan wanita asal Banyuwangi dan Tulungagung. Kejadian terakhir terjadi pada hari Kamis 12 Maret 2020 lalu. Sekira pukul 17.50 WIB,” kata Kombes Arman Syarifudin. Saat ini, polisi tengah menyelidiki kemungkinan ada korban-korban lainnya, saat ini Polresta Banyuwangi masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
AT dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) (2) sub Pasal 45B UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Muhamad Usman