Katafakta – Tebo. Dugaan aktivitas tambang galian C ilegal kembali mencuat di Kabupaten Tebo. Kali ini, sorotan tertuju kepada inisial AW mantan Kepala Desa Pulau Jelmu, Kecamatan Tebo Ulu, yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah yang masuk dalam izin lokasi PT Potensi Berkah Madani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tambang galian C ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Aktivitas ini tidak hanya menimbulkan potensi kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu dugaan praktik pungutan liar (pungli).
AW diduga melakukan pungli kepada para pelaku tambang galian C ilegal sebesar Rp250 ribu per bulan. Dana tersebut disebut-sebut digunakan sebagai ‘jatah keamanan’ yang diduga disetorkan kepada oknum aparat.
Menanggapi hal tersebut, Hafizan Romi Faisal selaku tim legal PT Potensi Berkah Madani menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat lokal yang melakukan aktivitas tambang ilegal di dalam wilayah izin perusahaan.
”Kami dari pihak perusahaan sudah melakukan upaya persuasif agar masyarakat yang melakukan aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah izin lokasi perusahaan dapat bermitra sehingga memiliki legalitas. Namun yang bersangkutan menolak,” ujar Romi.
Ia menegaskan, pihak perusahaan akan menempuh jalur hukum atas dugaan aktivitas ilegal tersebut. “Maka kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke aparat penegak hukum,” katanya.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, pelaku tambang ilegal dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan pasal berlapis terkait kerusakan lingkungan hidup.
Tidak hanya pelaku tambang ilegal, bedasarkan berbagai referensi hukum yang berlaku, pihak yang membeli atau menampung hasil tambang tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Pasal 480 KUHP, disebutkan bahwa penadah barang hasil kejahatan dapat dipidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
”Tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tetapi juga para penadah yang membeli hasilnya. Karena galian C ini ilegal, maka barang yang dihasilkan juga ilegal,” ujarnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat praktik tambang ilegal yang berlangsung lama tanpa penindakan dapat mencederai penegakan hukum dan
merugikan negara serta lingkungan.
Perlu diketahui bahwa PT Potensi Berkah Madani telah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha dengan nomor : 07042610211509002 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. (Tim)



